Temukan jawaban Anda di sini.

Persyaratan Mengikuti PPL apabila sudah memiliki Surat Izin Profesi (WPPE/WPEE) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Mendaftarkan diri pada program PPL yang tersedia di TICMIEDU 
Untuk PPL WPPE : https://ticmiedu.co.id/course/PPL-WPPE
Untuk PPL WPEE : https://ticmiedu.co.id/course/PPL-WPEE

Program Pendidikan Berkelanjutan yang selanjutnya disebut PPL adalah suatu bentuk program kegiatan peningkatan pengetahuan dan kemampuan secara berkelanjutan bagi pemegang izin lisensi OJK diantaranya Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE)

Masa berlaku sertifikat PPL sesuai dengan masa aktif lisensi OJK atau sama dengan 3 tahun setelah lisensi diterbitkan oleh OJK, untuk perpanjangan lisensi dapat dilakukan H-90 masa aktif lisensi berakhir dengan syarat sudah mengikuti PPL.

Pelaksanaan program PPL dilakukan dengan metode Video Learning yang dapat diakses selama 12 hari kalender. Dan durasi total video learning selama 360 menit (sesuai dengan SE OJK)

Tidak, peserta PPL cukup mengikuti 1(satu) materi PPL dengan total durasi kelas selama 360 menit

Batas waktu perpanjangan Izin Profesi (WPPE/WPEE) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat 90 hari atau 3 bulan sebelum izin profesi berakhir.