Temukan jawaban Anda di sini.
Tata cara program sertifikasi dan workshop sebagai berikut :
1. Mendaftar online melalui www.ticmi.co.id
2. Menerima konfirmasi pendaftaran dari TICMI di email
3. Melakukan pembayaran pada payment gateway setelah melakukan pendaftaran program
4. Menerima konfirmasi pembayaran
5. Menerima email konfirmasi pelaksanaan pelatihan atau workshop
• Peserta telah selesai mengikuti dan lulus dari program pelatihan/sertifikasi.
• Proses penerbitan sertifikat dilakukan selama 7- 14 hari kerja sejak tanggal kelulusan dan adminitrasi telah lengkap diisi.
• Peserta akan menerima sertifikat berupa softcopy yang akan dikirimkan melalui email yang terdaftar
• Kesalahan dalam penulisan nama sertifikat diluar tanggung jawab TICMI.
• Biaya cetak ulang sertifikat karena kesalahan nama peserta akan dikenakan biaya Rp100.000
Berikut langkah-langkah mendaftar kelas di TICMI :
1. Login akun di website TICMI dengan cara klik "login/registrasi", apabila belum memiliki akun silakan pilih "register" atau pilih Facebook dan Google.
2. Jika sudah memiliki akun silakan input alamat email dan password kemudian klik login.
3. Apabila sudah login pilih menu sertifikasi yang ada di bagian atas, kemudian pilih kelas yang ingin diikuti.
4. Kemudian klik kelas pada jadwal kelas yang tersedia.
5. Silakan dibaca terlebih dahulu detail informasi kelasnya dan pilih "saya ingin daftar"
6. Kemudian isi form detail pembayaran dan klik "bayar"
7. Silakan pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran
Tata cara mengajukan lisensi ke OJK sebagai berikut :
1. Masuk ke link https://sprint.ojk.go.id/ yang merupakan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi milik OJK.
2. Pilih menu registrasi yang ada di bagian kanan bawah kemudia klik “tidak”.
3. Lengkapi formulir pendaftarannya sampai selesai.
4. Hubungi OJK di nomor 021-2960000 atau email ke helpdesk@ojk.go.id
5. Pemohon akan menerima email dari OJK berupa Surat Setoran Registrasi dalam kurun waktu 1X24 jam.
6. Silakan cetak surat setoran registrasi (yang terdapat pada lampiran email dari OJK) dan kunjungi teller Bank BRI untuk melakukan pembayaran biaya pungutan dengan membawa surat setoran tersebut.
7. Untuk konfirmasi pembayaran silakan login ke SPRINT dengan memilih menu “Daftar Permohonan” dan di bagian “AKSI” pilih menu “Refresh Pembayaran” setelah itu klik “Proses”.
8. Setelah konfirmasi pembayaran selesai, untuk melanjutkan prosesnya silakan pilih menu “permohonan” di bagian kolom “AKSI”.
9. Upload seluruh dokumen yang dibutuhkan (dokumen yang ada pada lampiran WPPE menggunakan POJK Nomor 20 tahun 2018 dan untuk lampiran WMI menggunakan POJK Nomor 31 tahun 2018). *
10. SK pemohon akan dikeluarkan oleh OJK dalam waktu 21 hari kalender. **
Catatan :
• Dokumen yang di-upload harus dengan format .pdf
• Apabila ada beberapa dokumen yang kurang lengkap maka pengajuan belum dapat diproses dan pihak OJK akan menghubungi pihak pemohon untuk dapat mengiriman berkas kekurangannya dalam bentuk hardcopy ke kantor pusat OJK.
1. Kelas akan dibuka di website hingga h-1 hari sebelum pelaksanaan (jika kelas dimulai pada hari sabtu-minggu maka batas waktu pendaftaran keikutsertaan kelas pelatihan diterima pada hari jum'at pukul 12.00 WIB)
2. Peserta yang telah melakukan pendaftaran diwajibkan melakukan pembayaran 1x 24jam atau sesuai dengan tanggal penagihan invoice yang dikirim ke email peserta terdaftar
3. Penundaan dapat dilakukan apabila peserta menderita (dengan perawatan intensif) dengan syarat menyerahkan surat keterangan dokter maksimal H-1 sebelum kelas ditutup
4. Penundaan berlaku untuk 1 batch setelahnya, lebih dari itu dianggap hangus dan biaya pendaftaran tidak dapat dikembalikan
5. TICMI berhak menunda pelatihan jika minimal peserta setiap kelasnya belum terpenuhi
6. Persyaratan peserta program sertifikasi profesi dapat dilihat di halaman program terkait