Temukan jawaban Anda di sini.

Pembatalan atau Pengunduran diri dari program Pelatihan TICMI

1. Pembatalan keikutsertaan atau Pengunduran diri program pelatihan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
Pembatalan kelas (cancellation) dilakukan oleh TICMI apabila kuota minimal kelas berjalan tidak terpenuhi maka biaya pelatihan akan dilakukan pengembalian dana 100% ke peserta 
Pembatalan kelas (cancellation) oleh Peserta di kelas publik,  maksimal H-3 sebelum pendaftaran ditutup akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp50.000/kegiatan.
Pembatalan kelas (cancellation) oleh Peserta di kelas publik setelah pendaftaran ditutup, tidak mendapatkan pengembalian dana (hangus).
2. Bagi peserta ujian sertifikasi pasar modal (WPPE, WPPE P, WPPE PT, WMI, WPEE & WAPERD)
Apabila peserta belum memenuhi syarat ujian, akan dilakukan pengembalian dana ujian sertifikasi dan akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp50.000
Apabila jadwal ujian sudah ditetapkan maka akan dikenakan biaya pembatalan sebesar 50% dari biaya ujian dan akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp50.000
Biaya pelatihan kelas sertifikasi pasar modal program bundling (pelatihan & Ujian), apabila peserta belum memenuhi syarat ujian maka biaya yang dikembalikan adalah hanya Biaya Ujian dan akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp50.000
3. Peserta yang telah terdaftar tidak bisa digantikan dengan orang lain.
4. Ketentuan di atas tidak berlaku bagi kelas tertentu yang akan ditetapkan sebagai kelas yang non-refundable dan akan dilakukan reschedule jadwal secara otomatis.
5. Peserta wajib melakukan konfirmasi dengan mengisi formulir permohonan pengembalian dana (refund) pelatihan https://bit.ly/formpengembaliandana_ dan mengirim email ke marketing@ticmi.co.id dan halo@ticmi.co.id
6. Periode waktu pengembalian dana (refund) selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah konfirmasi diterima dengan benar dan lengkap.

Kelengkapan untuk peserta lampirkan untuk pendaftaran ujian :

  • KTP
  • Pasfoto (1 lembar berwarna apa saja)
  • Ijazah pendidikan terakhir
  • Formulir sertifikasi (terlampir)
  • Sertifikat pelatihan dari lembaga pendidikan
  • Kelengkapan tsb dapat dikirim ke email fpsbindonesia@gmail.com

Hadir minimal 80% pada sesi webinar (minimal 10x sesi webinar)

CFP merupakan sertifikasi perencana keuangan profesional yang diakui secara internasional. Gelar CFP diberikan oleh Financial Planning Standards Board (FPSB) Indonesia di bawah lisensi dari FPSB yang berbasis di Denver, Amerika Serikat, dengan jaringan lebih dari 20 Negara termasuk di Indonesia. Di Indonesia, Program Sertifikasi CFP dikeluarkan oleh FPSB Indonesia.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui link www.ticmi.co.id/CFP

Menggunakan metode Blended Learning

(peserta diharapkan mempelajari materi-materi modul dan presentasi, serta mengerjakan quiz terlebih dahulu di online learning TICMI secara mandiri. Sesi tatap muka (webinar) hanya bertujuan untuk membahas soal try out)

Durasi Pelatihan : 3 sesi/minggu

Biaya exam preparation CFP sebesar  Rp13.500.000,- sudah termasuk biaya modul

Menggunakan laptop/PC dan hp untuk digunakan untuk CCTV istilahnya dengan aplikasi zoom agar kami bisa awasi dari jauh dan tersedia ruangan yang bisa digunakan untuk ujian sendiri dan memiliki internet yang stabil.

Selain itu juga disediakan ATK, kertas kosong dan kalkulator finansial untuk digunakan nantinya dan KTP untuk verifikasi saat ujian.

Saat ujian menggunakan hp untuk aplikasi zoom agar dapat diawasi saat ujian dan diharapkan untuk menyediakan tripod sebagai sanggahan hp.

Calon peserta adalah para Perencana Keuangan, Agen Asuransi, Private Banker, Konsultan Keuangan, Konsultan Pajak, Akuntan, Pengacara, Notaris, Estate Planner, Penasehat Investasi, Marketing dan Sales Pasar Modal, Marketing Bancassurance, Marketing produk Investasi, Investor, dan Praktisi Bisnis Keluarga.

Untuk dapat mengikuti ujian sertifikasi CFP  peserta wajib memenuhi proses 4 E yaitu: Education, Examination, Experience dan Ethics, antara lain :

Menyelesaikan pelatihan perencanaan keuangan dari penyelenggara pelatihan yang terdaftar di FPSB Indonesia (Education).

Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh FPSB Indonesia (Examination).

Mempunyai pengalaman kerja paling tidak 3 tahun di bidang terkait jasa keuangan (Experience)

Menandatangani persetujuan untuk patuh pada kode etik perofesional CFP (Ethics)

Pengecualian dapat dipertimbangkan melalui permintaan secara tertulis, bila calon mempunyai kualifikasi profesi berikut: CFA, CPA, ChFC, CLU, atau seseorang dengan gelar akademis minimum S2 di bidang keuangan dari Universitas yang diakui di Indonesia.


Jenis Ujian

Biaya

Materi ujian

Waktu

CFP1

Rp. 500.000,- 

Manajemen Risiko dan Perencanaan Asuransi

2 jam

CFP2

Rp. 500.000,- 

Perencanaan Investasi

2 jam

CFP3

Rp. 500.000,- 

Perencanaan Hari Tua, Pajak dan Distribusi

2 jam

CFP4

Rp. 1.200.000,-

Praktek Perencanaan Keuangan - Studi Kasus.

4 jam

Peserta harus membayar iuran keanggotaan CFP dan untuk sertifikasi dan re-sertifikasi sebagai berikut: Iuran keanggotaan tahunan CFP: Rp. 1.400.000 untuk tahun pertama dan Rp. 1.400.000 untuk tahun kedua. Total menjadi Rp. 2.800.000. 
http://www.fpsbindonesia.net/index.php?menu=sertifikasi_CFP