Temukan jawaban Anda di sini.

Standar kelulusan PPMS adalah 60

Syarat Peserta (Pilih Salah Satu)

1. Telah mengikuti Sekolah Pasar Modal (SPM) / Sekolah Pasar Modal Syariah (SPMS); atau

2. Memiliki sertifikat profesi pasar modal); atau

3. Memiliki Pengalaman Kerja di Pasar Modal Minimal 6 Bulan; atau

4. Akademisi yang Pernah Mengajar/Mengikuti Mata Kuliah Pasar Modal.

Materi yang diajarkan sebagai berikut :

1. Prinsip Dasar Ekonomi Syariah – 2 jam

2. Prinsip Muamalah (Tujuan, Metodologi, Prinsip Dasar, dan Pengantar Fatwa) – 2 jam

3. Prinsip Dasar Akad Syariah – 4 jam

4. Pengantar Syariah Pasar Modal – 2 jam

5. Produk Syariah Pasar Modal dan Fatwa Terkait – 4 jam

Pasar modal syariah di Indonesia terus mengalami pertumbuhan di mana jumlah investor maupun jenis produk pasar modal syariah terus mengalami perkembangan hingga saat ini. Dengan demikian industri Pasar Modal Indonesia memerlukan adanya penguatan jumlah dan kualitas Sumber Daya Manusia yang memiliki kompetensi syariah pasar modal.

Sejak tahun 2016, The Indonesia Capital Market Institute (TICMI) telah menjalin kerjasama dengan Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam penyelenggaraan pendidikan sertifikasi Keahlian Syariah Pasar Modal (ASPM). Sehubungan dengan hal di atas OJK, TICMI dan DSN-MUI memandang perlunya sebuah program yang dapat mengakomodasi minat masyarakat untuk belajar lebih dalam mengenai Pasar Modal Syariah, tetapi tidak untuk menjadi Ahli Syariah Pasar Modal.

Misalnya :

a. Bagi Komite Investasi Syariah dan/atau Tim Pengelola Investasi Syariah serta Kepala Unit Pengelolaan Investasi Syariah wajib memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah (sesuai POJK No. 61/POJK.61/2016).

b. Dosen/mahasiswa/masyarakat umum yang ingin memperdalam ilmunya mengenai aspek syariah di Pasar Modal.

c. Profesi yang terkait dengan Profesi Penunjang Pasar Modal seperti Akuntan, Notaris, Konsultan Hukum, Advokat, Kustodi, Wali Amanat, dan lain-lain.

  1. Pembatalan kelas (cancellation) oleh TICMI tidak dikenakan biaya.
  2. Pembatalan kelas (cancellation) oleh Peserta maksimal H-3 sebelum pendaftaran ditutup akan dikenakan pemotongan 25% dari biaya pelatihan.
  3. Pembatalan kelas (cancellation) oleh Peserta maksimal H-1 sebelum pendaftaran ditutup akan dikenakan pemotongan 50% dari biaya pelatihan.
  4. Pembatalan kelas (cancellation) oleh Peserta setelah pendaftaran ditutup, tidak mendapatkan pengembalian biaya (refund).
  5. Peserta wajib melakukan konfirmasi dengan mengisi formulir permohonan pengembalian dana (refund) pelatihan https://bit.ly/formpengembaliandana_ dan mengirim email ke marketing@ticmi.co.id dan halo@ticmi.co.id.
  6. Ketentuan di atas tidak berlaku bagi kelas tertentu yang akan ditetapkan sebagai kelas yang non-refundable dan akan dilakukan reschedule jadwal secara otomatis.
  7. Peserta yang telah terdaftar tidak bisa digantikan dengan orang lain.
  8. Periode waktu pengembalian dana (refund) selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah konfirmasi diterima dengan benar dan lengkap.