Temukan jawaban Anda di sini.

1. Kelas akan dimulai jika jumlah peserta sudah memenuhi kuota minimum. Jika kuota minimum belum terpenuhi maka kelas tersebut akan dijadwalkan ulang

2. Persyaratan mengikuti program kegiatan pendidikan dan pelatihan serta ujian sertifikasi profesi di TICMI berbeda dengan persyaratan untuk pengajuan izin ke OJK. Pengajuan izin ke OJK dapat mengacu pada POJK Nomor 16/POJK.04/2015 tentang Perizinan Ahli Syariah Pasar Modal 

3. Peserta yang ingin mengajukan lisensi ASPM ke OJK sudah mengerti dan paham dengan persyaratan izin POJK


Standar Kelulusan ASPM adalah memenuhi nilai 70 setiap modulnya

Lulus pada semua modulnya

Informasi kelas ASPM dapat cek di bagian bawah page atau di home page

Modul

Durasi Pendidikan dan Pelatihan (Jam)

ASPM Reguler

ASPM Waiver

Prinsip Dasar Pasar Modal

24 Jam

-

Syariah Muamalah

20 Jam

20 Jam

Pasar Modal Syariah

30 Jam

30 Jam

TOTAL

74 Jam

50 Jam

Batas waktu peserta melakukan ujian (ujian perdana maupun ujian ulang) adalah 30 Desember 2021.

A. Kelas ASPM Reguler

1. Berusia minimal 18 Tahun, dan

2. Minimal lulusan S1 atau sederajat


B. Kelas ASPM Waiver

1. Berusia minimal 18 Tahun, dan

2. Minimal lulusan S1 atau sederajat

3. Memiliki izin WPPE/WMI/WPEE


Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM) menurut POJK Nomor 16/POJK.04/2015 adalah:

1. orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah; atau

2. badan usaha yang pengurus dan pegawainya memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah,

yang memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal dalam kegiatan usaha perusahaan dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di Pasar Modal


Orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal dalam kegiatan usaha perusahaan dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di Pasar Modal wajib mempunyai izin ASPM dari Otoritas Jasa Keuangan (POJK Nomor 16/POJK.04/2015).


Menurut POJK Nomor 16/POJK.04/2015, izin ASPM untuk orang perseorangan mempunyai masa berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.


Izin ASPM tidak berlaku jika terjadi kondisi: 

1. Masa berlakunya telah berakhir; 

2. Setelah masa berlakunya berakhir, persetujuan perpanjangan izin belum diberikan Otoritas Jasa Keuangan meskipun permohonan perpanjangan izin ASPM telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum masa berlakunya berakhir; 

3. Dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan; atau 

4. Bubarnya badan usaha.


ASPM per modul Rp 300.000 dan maksimal Rp 750.000