THE INDONESIA CAPITAL MARKET INSTITUTE
Your Trusted Partner in Competence and Business Growth

Program sertifikasi pasar modal

Jenjang Kualifikasi 4 : PERANTARA PEDAGANG EFEK PEMASARAN (WPPE P)

Jenjang Kualifikasi 4 : PERANTARA PEDAGANG EFEK PEMASARAN (WPPE P) - kegiatan pelatihan TICMI

125000+

Peserta Pelatihan

PERANTARA PEDAGANG EFEK PEMASARAN (WPPE P)

Program ini dirancang untuk membekali peserta dengan kompetensi pemasaran efek yang sesuai standar nasional, guna meningkatkan efektivitas akuisisi investor dan kinerja penjualan di industri pasar modal. Program Pelatihan Berbasis Kompetensi Pasar Modal bagi WPPE Pemasaran (WPPE P) Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Berdasarkan surat Keputusan Kemenaker RI Nomor 20 Tahun 2024 dan KKNI pasar Modal Nomor KEP-11/D.02/2024.

Durasi Program

12 Jam

Kategori

pasar modal

Unit Kompetensi

  • UK Menyusun Kegiatan Pemasaran Produk Investasi Dasar dan Produk Investasi Dasar Syariah
  • UK Melakukan Promosi Produk Investasi dan Produk Investasi Syariah
  • UK Memasarkan Efek Bersifat Ekuitas kepada Calon Nasabah Perantara Pedagang Efek
  • UK Memasarkan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk kepada Calon Nasabah Perantara Pedagang Efek
  • UK Memasarkan Produk Investasi Dasar dan Produk Investasi Dasar Syariah
  • UK Menyusun Laporan Kegiatan Pemasaran Produk Investasi dan Produk Investasi Syariah
  • UK Merekomendasikan Efek Bersifat Ekuitas kepada Nasabah Perantara Pedagang Efek
  • UK Merekomendasikan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk kepada Nasabah Perantara Pedagang Efek
  • UK Melakukan Pembukaan Rekening Efek untuk Calon Nasabah Perantara Pedagang Efek
  • UK Melakukan Transaksi Efek Bersifat Ekuitas Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek
  • UK Melakukan Transaksi Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek
  • UK Melaksanakan Evaluasi Pemasaran Produk Investasi dan Produk Investasi Syariah

Persyaratan Peserta

  • Minimal pendidikan formal Sekolah Menengah Umum (SMU)/Sederajat dan berpengalaman kerja pada Industri Jasa Keuangan minimal 2 tahun dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran; atau
  • Pendidikan formal minimal D2/Sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran; atau
  • Berpengalaman sebagai pegawai industri jasa keuangan yang menduduki jabatan sebagai staf/officer sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun; atau
  • Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (BNSP) seperti:
  • Jenjang Kualifikasi 3 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas; atau
  • Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk; atau
  • Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Ekuitas; atau
  • Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjualan Efek Reksa Dana dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran.

Kenapa harus di TICMI ?

Program Exam-Prep yang diselenggarakan oleh TICMI sebagai pembekalan untuk Asesmen Sertifikasi Pasar Modal

  • Instruktur berpengalaman dari praktisi industri pasar modal, keuangan dan perbankan
  • Kurikulum berbasis kebutuhan industri dan standar internasional
  • Sertifikat resmi yang diakui oleh industri
  • Studi kasus nyata dari perusahaan-perusahaan terkemuka
  • Networking dengan profesional di bidang keuangan dan perbankan
  • Fleksibilitas waktu belajar dengan metode online dan offline
Daftar Sekarang