
Jenjang Kualifikasi 4 : PERANTARA PEDAGANG EFEK PEMASARAN (WPPE P)
Program ini dirancang untuk membekali peserta dengan kompetensi pemasaran efek yang sesuai standar nasional, guna meningkatkan efektivitas akuisisi investor dan kinerja penjualan di industri pasar modal. Program Pelatihan Berbasis Kompetensi Pasar Modal bagi WPPE Pemasaran (WPPE P) Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Berdasarkan surat Keputusan Kemenaker RI Nomor 20 Tahun 2024 dan KKNI pasar Modal Nomor KEP-11/D.02/2024.