
Jenjang Kualifikasi 5 : PERANTARA PEDAGANG EFEK (WPPE)
Program ini dirancang untuk meningkatkan kapabilitas profesional dalam aktivitas perdagangan efek secara komprehensif, mendukung pengambilan keputusan yang efektif dan berintegritas. Program Pelatihan Berbasis Kompetensi Pasar Modal bagi WPPE (WPPE) Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Berdasarkan surat Keputusan Kemenaker RI Nomor 20 Tahun 2024 dan KKNI pasar Modal Nomor KEP-11/D.02/2024.