
Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan kembali implementasi pembiayaan transaksi short selling secara bertahap mulai tanggal 15 September 2026. Kebijakan yang membuka peluang baru bagi investor untuk meraih keuntungan di saat harga saham turun ini diumumkan melalui Pengumuman No. Peng-00168/BEI.POP/09-2026 yang diterbitkan pada 14 September 2026. Begini mekanisme cara kerjanya.



