WAKIL PERANTARA PEDAGANG EFEK PEMASARAN
(DUMMY) Exam Preparation WPPE Pemasaran
- Tanggal Mulai Pelatihan Jumat, 28 Januari 2022
- Durasi Ujian 3 Bulan
- Minimum Peserta 1 Orang
Lokasi : Online Learning
A. Apakah WPPE Itu ?
Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek (POJK Nomor 20/POJK.04/2018).
Efek yang diperjualbelikan dapat berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek (UU No.8 Tahun 1995).
Kewajiban untuk memiliki izin WPPE berlaku bagi (POJK Nomor 20/POJK.04/2018) :
- Direktur yang bertanggung jawab atas kegiatan keperantaraan perdagangan Efek;
- Pegawai yang melakukan kegiatan pemasaran;
- Pegawai yang melakukan kegiatan manajemen risiko;
- Pegawai yang melakukan kegiatan sebagai pejabat yang membawahkan fungsi kepatuhan dan/atau audit internal; dan
- Pegawai yang melakukan kegiatan sebagai pejabat yang membawahkan fungsi analisis/riset perdagangan Efek,
dari Perusahaan Efek yang memiliki izin usaha untuk melakukan kegiatan usaha sebagai PPE.
B. Segmentasi WPPE
Berdasarkan POJK 22/POJK.04/2016 tentang Segmentasi Perizinan Wakil Perantara Pedagang Efek, WPPE dibagi menjadi :
- Wakil Perantara Pedagang Efek adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek.
- Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek, yang khusus melakukan fungsi pemasaran.
- Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek, yang khusus melakukan fungsi pemasaran secara terbatas.
Untuk lebih jelas lagi mengenai perbandingan dari tiga segmentasi tersebut bisa dilihat dari tabel perbandingan dibawah :
NO | PERBEDAAN | WPPE | WPPE PEMASARAN | WPPE PEMASARAN TERBATAS |
---|---|---|---|---|
1 | Fungsi |
|
|
|
2 | Jenjang Karir |
|
Hanya sebagai WPPE Pemasaran, tidak dapat digunakan sebagai pemenuhan persyaratan direktur | Hanya sebagai WPPE Pemasaran Terbatas, tidak dapat digunakan sebagai pemenuhan persyaratan direktur perusahaan efek |
C. Program Sertifikasi WPPE TICMI
Program pendidikan dan pelatihan untuk menjadi Wakil Perantara Pedagang Efek yang dapat bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek (pihak yang melakukan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain).
Perantara Pedagang Efek wajib mempunyai dan melaksanakan paling kurang 4 (empat) fungsi yaitu :
- Fungsi Pemasaran
- Fungsi Manajemen Resiko
- Fungsi Kepatuhan
- Fungsi Riset
D. Akreditasi
Program sertifikasi WPPE yang Kami jalankan memiliki Akreditasi yang dikeluarkan oleh : SK Ketua Bapepam LK No. KEP. 349/BL/2011, Tanggal 6 Juli 2011
E. Persyaratan Mengikuti Sertifikasi WPPE
WPPE Reguler
No | Syarat Sertifikasi Program Reguler | WPPE Reguler | WPPE Pemasaran Reguler | WPPE Pemasaran Terbatas |
---|---|---|---|---|
1 | Berusia minimal 17 tahun | |||
2 | Lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) |
WPPE Waiver
No | Syarat Sertifikasi Program Waiver * | WPPE Waiver | WPPE Pemasaran Waiver |
---|---|---|---|
1 | Mahasiswa D3, S1 atau yang setara, S2, S3 dari Perguruan Tinggi Negeri maupun Perguruan Tinggi Swasta di seluruh Indonesia, minimal semester 5 (lima) untuk semua jurusan, dibuktikan dengan mengunggah transkrip semester 4, atau | ||
2 | Alumni Program D3, S1 atau yang setara, S2, S3 dari Perguruan Tinggi Negeri maupun Perguruan Tinggi Swasta untuk semua jurusan, dibuktikan dengan mengunggah ijazah terakhir, atau | ||
3 | Memiliki/pernah memiliki WPPE/WMI/WPEE/ASPM dari OJK, dibuktikan dengan mengunggah SK Izin OJK yang terkahir, atau | ||
4 | Memiliki/pernah memiliki WPPE/WMI/WPEE/ASPM dari Lembaga Sertifikasi yang diakui OJK, dibuktikan dengan dengan mengunggah sertifikat yang terakhir, atau | ||
5 | Dosen mata kuliah untuk modul yang diujikan pada ujian sertifikasi (WPPE/WMI), dibuktikan dengan mengunggah surat tugas mengajar mata kuliah tersebut, atau | ||
6 | Memiliki sertifikat CA/CPA/CFA Level 1, dibuktikan dengan sertifikat CA/CPA/CFA, atau | ||
7 | Lulusan Menengah Atas atau sederajat namun telah memiliki pengalaman bekerja di Perusahaan Efek (Penjamin Efek, Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi) minimal 2 (dua) tahun dibuktikan dengan mengunggah surat referensi dari tempat bekerja, atau | ||
8 | Memiliki Sertifikat WPPE Pemasaran Terbatas, dibuktikan dengan mengunggah sertifikat WPPE Pemasaran Terbatas, atau | ||
9 | Lulusan Menengah Atas atau sederajat namun telah memiliki pengalaman bekerja di Perusahaan Efek (Penjamin Emisi \, Perantara pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi) minimal 6 (enam) bulan dibuktikan dengan mengunggah surat referensi dari tempat bekerja |
*berlaku salah satuF. Materi yang diajarkan
Berdasarkan fungsi tersebut di atas, materi yang diberikan meliputi modul-modul sebagai berikut:
Modul | Total Jam | ||||
WPPE Reguler | WPPE Waiver | WPPE Pemasaran Reguler | WPPE Pemasaran Waiver | WPPE Pemasaran Terbatas | |
Mekanisme Perdagangan Efek | 12 Jam | 1 Jam | 2.5 Jam | 2 Jam | 2.5 Jam |
Pengetahuan Tentang Efek | 5 Jam | 1 Jam | 1.5 Jam | 1 Jam | 1.5 Jam |
Analisis Ekonomi, Keuangan Perusahaan dan Investasi | 15 Jam | 2 Jam | 4 Jam | 1 Jam | - |
Hukum dan Etika WPPE | 14 Jam | 4 Jam | 8 Jam | 4 Jam | 4 Jam |
Aplikasi Praktis | 19 Jam | - | - | - | - |
TOTAL | 65 Jam | 8 Jam | 16 Jam | 8 Jam | 8 Jam |
G. Batas Waktu Ujian
Batas waktu peserta melakukan ujian, baik ujian perdana maupun ujian ulang sampai dengan tiga bulan setelah pelatihan berakhir atau SK OJK No. 87/D.04/2019 dicabut oleh OJK (mana yang lebih dulu). Apabila peserta belum lulus dalam batas waktu tersebut, maka peserta diharuskan melakukan pendaftaran dan pembayaran untuk mengikuti pelatihan kembali.
H. Disclaimer
- Persyaratan mengikuti program kegiatan pendidikan dan pelatihan serta ujian sertifikasi profesi di TICMI berbeda dengan persyaratan untuk pengajuan izin ke OJK. Pengajuan izin ke OJK dapat mengacu pada POJK Nomor 20/POJK.04/2018 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek.
- Peserta yang ingin mengajukan lisensi WPPE ke OJK sudah mengerti dan paham dengan persyaratan izin POJK