WAKIL PERANTARA PEDAGANG EFEK PEMASARAN TERBATAS
WPPE Pemasaran Terbatas Online (1-10 Mei 2021)
- Tanggal Mulai Pelatihan Saturday, 01 May 2021
- Durasi Ujian 3 Bulan
- Minimum Peserta 10 Orang
Lokasi : Online Learning
A. Apakah WPPE Itu ?
Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek (POJK Nomor 20/POJK.04/2018).
Efek yang diperjualbelikan dapat berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek (UU No.8 Tahun 1995).
Kewajiban untuk memiliki izin WPPE berlaku bagi (POJK Nomor 20/POJK.04/2018) :
- Direktur yang bertanggung jawab atas kegiatan keperantaraan perdagangan Efek;
- Pegawai yang melakukan kegiatan pemasaran;
- Pegawai yang melakukan kegiatan manajemen risiko;
- Pegawai yang melakukan kegiatan sebagai pejabat yang membawahkan fungsi kepatuhan dan/atau audit internal; dan
- Pegawai yang melakukan kegiatan sebagai pejabat yang membawahkan fungsi analisis/riset perdagangan Efek,
dari Perusahaan Efek yang memiliki izin usaha untuk melakukan kegiatan usaha sebagai PPE.
B. Segmentasi WPPE
Berdasarkan POJK 22/POJK.04/2016 tentang Segmentasi Perizinan Wakil Perantara Pedagang Efek, WPPE dibagi menjadi :
- Wakil Perantara Pedagang Efek adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek.
- Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek, yang khusus melakukan fungsi pemasaran.
- Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek, yang khusus melakukan fungsi pemasaran secara terbatas.
Untuk lebih jelas lagi mengenai perbandingan dari tiga segmentasi tersebut bisa dilihat dari tabel perbandingan dibawah :
NO | PERBEDAAN | WPPE | WPPE PEMASARAN | WPPE PEMASARAN TERBATAS |
---|---|---|---|---|
1 | Fungsi |
|
|
|
2 | Jenjang Karir |
|
Hanya sebagai WPPE Pemasaran, tidak dapat digunakan sebagai pemenuhan persyaratan direktur | Hanya sebagai WPPE Pemasaran Terbatas, tidak dapat digunakan sebagai pemenuhan persyaratan direktur perusahaan efek |
C. Program Sertifikasi WPPE TICMI
Program pendidikan dan pelatihan untuk menjadi Wakil Perantara Pedagang Efek yang dapat bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek (pihak yang melakukan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain).
Perantara Pedagang Efek wajib mempunyai dan melaksanakan paling kurang 4 (empat) fungsi yaitu :
- Fungsi Pemasaran
- Fungsi Manajemen Resiko
- Fungsi Kepatuhan
- Fungsi Riset
D. Akreditasi
Program sertifikasi WPPE yang Kami jalankan memiliki Akreditasi yang dikeluarkan oleh : SK Ketua Bapepam LK No. KEP. 349/BL/2011, Tanggal 6 Juli 2011
E. Persyaratan Mengikuti Sertifikasi WPPE
I. Kelas WPPE dan WPPE Pemasaran Reguler
- Berusia minimal 18 Tahun
- Minimal lulusan SMA dan / yang sederajat
- Peserta diwajibkan mendaftar online di website TICMI dan mengunggah ijazah terakhir
- Melakukan konfirmasi pembayaran melalui menu konfirmasi pembayaran di website TICMI
- Melakukan pengumpulan fotokopi KTP dan fotokopi ijazah terakhir, ke kantor admisi TICMI
- Mahasiswa dan Alumni Program S1/S2/S3 dari Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di seluruh Indonesia
- Mahasiswa dan Alumni , harus berasal dari Universitas / Jurusan / Program Studi yang Berakreditasi A/B dengan bidang studi :
- Pasar Modal
- Ekonomi
- Akuntansi
- Manajemen
- Bisnis
- Perbankan
- Administrasi Niaga
- Alumni adalah mereka yang pada saat mendaftarkan diri telah lulus maksimal pada Januari 2012, dibuktikan dengan mengunggah ijazah terkahir
- Mahasiswa dan Alumni harus LULUS dengan nilai minimal B dan dibuktikan dengan mengunggah transkrip yang terdapat nilai matakuliah dibawah ini :
- Pengantar Statistik
- Pengantar Ekonomi
- Pengantar Akuntansi
- Manajemen Keuangan
- Pengantar Hukum Bisnis (optional)
- Memiliki izin WPPE dari OJK, yang telah habis masa berlakunya (kadaluarsa) berdasarkan ketentuan OJK, dibuktikan dengan mengunggah lisensi / surat sertifikat terakhir
- Alumni TICMI atau PSP, pemilik sertifikat keahlian WPPE/WMI/WPEE dari TICMI atau PSP, dibuktikan dengan mengunggah lisensi / surat sertifikat terakhir
- Karyawan: Khusus WPPE - Program Waiver, memiliki sertifikat WPPE Pemasaran dan memiliki pengalaman kerja 2 (dua) tahun berturut-turut di perusahaan efek, dibuktikan dengan mengunggah lisensi / surat sertifikat terakhir ; Khusus WPPE Pemasaran - Program Waiver, memiliki sertifikat WPPE Pemasaran Terbatas dan memiliki pengalaman kerja selama 6 (enam) bulan berturut-turut di perusahaan efek atau khusus anggota bursa, dibuktikan dengan mengunggah surat keterangan kerja dari HRD
- Dosen mata kuliah untuk satu beberapa modul yang diujikan pada ujian sertifikasi WPPE / WMI, dibuktikan dengan mengunggah surat tugas mengajar mata kuliah
- Masyarakat Umum, pemilik sertifikat CA/ CPA/ CFA Level 1, dibuktikan dengan mengunggah sertifikat CA/CPA/CFA
- Peserta diwajibkan mendaftar online di website TICMI
- Melakukan konfirmasi pembayaran melalui menu konfirmasi pembayaran di website TICMI
- Melakukan pengumpulan fotokopi berkas yang diunggah, fotokopi KTP dan fotokopi ijazah terakhir, ke kantor admisi TICMI / lokasi pelatihan
F. Materi yang diajarkan
Berdasarkan fungsi tersebut di atas, materi yang diberikan meliputi modul-modul sebagai berikut:
Modul | Total Jam | ||||
WPPE Reguler | WPPE Waiver | WPPE Pemasaran Reguler | WPPE Pemasaran Waiver | WPPE Pemasaran Terbatas | |
Pasar Modal Indonesia & Mekanisme Perdagangan Efek | 17.5 Jam | 1 Jam | 2.5 Jam | 2 Jam | 2.5 Jam |
Pengetahuan Tentang Efek | 5 Jam | 1 Jam | 1.5 Jam | 1 Jam | 1.5 Jam |
Analisis Ekonomi, Keuangan Perusahaan dan Investasi | 20 Jam | 2 Jam | 4 Jam | 1 Jam | - |
Hukum dan Etika WPPE | 17.5 Jam | 4 Jam | 8 Jam | 4 Jam | 4 Jam |
Aplikasi Praktis | 15 Jam | - | - | - | - |
TOTAL | 75 Jam | 8 Jam | 16 Jam | 8 Jam | 8 Jam |
G. Batas Waktu Ujian
H. Disclaimer
- Persyaratan mengikuti program kegiatan pendidikan dan pelatihan serta ujian sertifikasi profesi di TICMI berbeda dengan persyaratan untuk pengajuan izin ke OJK. Pengajuan izin ke OJK dapat mengacu pada POJK Nomor 20/POJK.04/2018 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek.
- Peserta yang ingin mengajukan lisensi WPPE ke OJK sudah mengerti dan paham dengan persyaratan izin POJK.