Pengumuman

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.02/2021 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di Sektor Jasa Keuangan bahwa proses pengujian Sertifikasi Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE), Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), Wakil Perantara Pedagang  Efek  Pemasaran (WPPE-P),  Wakil  Perantara  Pedagang  Efek Pemasaran Terbatas (WPPE-PT), Wakil Manajer Investasi (WMI) akan mengalami perubahan mulai tahun 2022.


TICMI akan bersinergi dengan LSP, sehingga proses pendaftaran, administrasi, penyelenggaraan pendidikan dan tempat ujian adalah tetap sama sebagaimana saat ini, di TICMI.  Namun teknik pengujiannya akan ditetapkan oleh LSP.  Teknik pengujian dari LSP akan jauh berbeda dari pengujian TICMI selama ini. Silabus, materi dan mekanisme ujian yang dijalankan akan lebih kompleks, mengikuti SKKNI Pasar Modal yang telah ditetapkan industri.


Sertifikasi TICMI tetap dijalankan hingga 30 Desember 2021. Kami membuka kesempatan kepada masyarakat untuk memanfaatkan periode 3 (tiga) bulan tersisa tahun 2021 untuk mendaftar program sertifikasi di TICMI dan lulus ujiannya sebelum 30 Desember 2021. Setelah tanggal 30 Desember 2021, maka ujian akan mengikuti silabus, materi dan mekanisme yang ditetapkan LSP.


Sertifikat yang telah dikeluarkan oleh TICMI sampai dengan tanggal 30 Desember 2021 tetap berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkannya sertifikat tersebut dan dapat digunakan sebagai salah satu syarat pengajuan izin/lisensi ke OJK.


Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut, silahkan hubungi Contact Center TICMI melalui telepon 0813-9843-4789, email korespondensi halo@ticmi.co.id, live chat di halaman website www.ticmi.co.id atau kunjungi media sosial Instagram, Twitter, dan Facebook di @ticminow.



Salam,

The Indonesia Capital Market Institute (TICMI)