THE INDONESIA CAPITAL MARKET INSTITUTE
Your Trusted Partner in Competence and Business Growth
ArtikelDibuat pada : 10 September 2026Oleh : TICMI

POJK No. 6 Tahun 2026: Wajib Sertifikasi bagi Penasihat Investasi & Finfluencer

POJK No. 6 Tahun 2026: Wajib Sertifikasi bagi Penasihat Investasi & Finfluencer

Memberi saran atau rekomendasi investasi tanpa lisensi resmi kini berisiko besar secara hukum. Melalui POJK No. 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menutup celah bagi siapa pun termasuk finfluencer, yang selama ini memberikan edukasi, pemasaran, hingga rekomendasi investasi tanpa kompetensi dan izin yang jelas.

Bagi sebagian praktisi keuangan, regulasi baru ini mungkin terasa seperti "rem" yang memperlambat gerak. Namun bagi seorang Penasihat Investasi profesional, reputasi dan kepastian hukum justru menjadi modal utama yang membedakan antara sekadar "pemberi opini" dan ahli strategi berizin resmi.

Apa Itu POJK No. 6 Tahun 2026?

POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan ditetapkan OJK pada 26 Mei 2026 dan mulai berlaku sejak 4 Juni 2026. Regulasi ini disusun sebagai langkah perlindungan konsumen di tengah meningkatnya pengaruh financial influencer di berbagai platform digital terhadap keputusan keuangan masyarakat.

Secara umum, POJK ini mengatur:

  • Perilaku dasar bagi Penyampai Informasi (individu atau pihak di luar Pelaku Usaha Jasa Keuangan/PUJK yang menyampaikan informasi sektor jasa keuangan, termasuk finfluencer)

  • Jenis kegiatan penyampaian informasi: edukasi keuangan, pemasaran, dan pemberian rekomendasi produk/layanan keuangan

  • Kewajiban kerja sama antara PUJK dan Penyampai Informasi dalam kegiatan pemasaran

  • Kewenangan OJK untuk melakukan pembinaan, menerbitkan perintah tertulis, hingga memutus akses media elektronik bagi pelanggar

Intinya, siapa pun yang menyampaikan edukasi, pemasaran, atau rekomendasi investasi kini wajib menjunjung iktikad baik, transparansi, serta mengantongi sertifikasi kompetensi resmi. Regulator tidak sedang membatasi ruang gerak praktisi, melainkan menaikkan derajat dan kredibilitas industri keuangan nasional secara keseluruhan.

3 Pilar Kepatuhan Baru yang Wajib Dikuasai Setiap Praktisi

1. Transparansi Kepentingan Ekonomis

Jika Anda memiliki hubungan afiliasi, menerima komisi, atau biaya referral dari produk yang diulas, POJK No. 6/2026 mewajibkan Anda menyatakannya secara jujur dan terbuka kepada publik. Konflik kepentingan yang disembunyikan kini menjadi pelanggaran yang dapat ditindak.

2. Analisis Berimbang dan Penafian Risiko (Disclaimer)

Menjanjikan kepastian keuntungan (fixed return) kini dilarang keras, terutama untuk produk yang berisiko tinggi atau kompleks seperti saham, kripto, atau derivatif. Setiap Penyampai Informasi wajib memberikan analisis dua sisi yang objektif dan mengingatkan audiens atau klien untuk melakukan analisis pribadi (due diligence) sebelum mengambil keputusan.

3. Legalitas dan Kualifikasi Resmi

Rekomendasi investasi bukan lagi domain opini bebas. Memberikan masukan portofolio, apalagi terkait produk dan layanan aset keuangan digital, menuntut bukti izin dan sertifikasi kompetensi yang diakui oleh OJK di sektor jasa keuangan.

Risiko Bagi Praktisi Tanpa Lisensi

Tanpa lisensi resmi, seorang praktisi keuangan berisiko terjebak dalam pelanggaran legalitas yang dapat membahayakan reputasi dan keberlangsungan bisnisnya. OJK memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan, memberikan perintah tertulis, hingga memutus akses pada media elektronik bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan dalam POJK ini.

Sebaliknya, dengan mengantongi Sertifikasi Penasihat Investasi yang diakui OJK, Anda memegang "kunci akses" untuk membimbing klien individu maupun institusi secara legal, akuntabel, dan tepercaya di tengah lanskap pasar modal Indonesia yang terus bertransformasi.

Cara Mendapatkan Sertifikasi Penasihat Investasi di TICMI

Di TICMI (The Indonesian Capital Market Institute), program sertifikasi tidak hanya menyiapkan Anda untuk lulus ujian, tetapi juga membekali Anda dengan framework kepatuhan praktis yang siap diterapkan di dunia kerja, sejalan dengan tiga pilar kepatuhan dalam POJK No. 6 Tahun 2026: transparansi kepentingan ekonomis, analisis berimbang dengan disclaimer risiko, serta legalitas dan kualifikasi resmi.

Dengan sertifikasi resmi dari TICMI, Anda dapat:

  • Memberikan rekomendasi investasi secara legal dan sesuai standar OJK

  • Membangun kredibilitas sebagai ahli strategi berizin, bukan sekadar pemberi opini

  • Melindungi reputasi dan bisnis dari risiko pelanggaran POJK No. 6/2026

  • Membimbing klien individu maupun institusi dengan akuntabilitas penuh

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apa itu POJK No. 6 Tahun 2026? POJK No. 6 Tahun 2026 adalah aturan OJK tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan, yang mengatur standar perilaku bagi finfluencer, edukator, dan siapa pun yang memberikan edukasi, pemasaran, atau rekomendasi terkait produk dan layanan keuangan.

Siapa saja yang wajib memiliki sertifikasi menurut POJK ini? Setiap pihak yang memberikan rekomendasi atas produk dan/atau layanan keuangan, termasuk aset keuangan digital, wajib memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan yang diakui OJK.

Kapan POJK No. 6 Tahun 2026 mulai berlaku? Regulasi ini ditetapkan pada 26 Mei 2026 dan mulai berlaku pada 4 Juni 2026, dengan masa penyesuaian kerja sama pemasaran antara PUJK dan Penyampai Informasi paling lama enam bulan sejak berlaku.

Apakah artikel atau konten edukasi keuangan tetap boleh dibuat tanpa lisensi? Edukasi keuangan umum tetap diperbolehkan, namun tetap harus jelas, akurat, jujur, dan tidak menyesatkan. Yang memerlukan sertifikasi kompetensi resmi terutama adalah kegiatan pemberian rekomendasi produk dan layanan keuangan.

Apakah strategi dan analisis investasi yang Anda bagikan saat ini sudah terlindungi oleh lisensi resmi? Pelajari program Sertifikasi Penasihat Investasi di TICMI dan pastikan langkah Anda selalu sejalan dengan POJK No. 6 Tahun 2026.