THE INDONESIA CAPITAL MARKET INSTITUTE
Your Trusted Partner in Competence and Business Growth
beritaDibuat pada : 2026-05-26Oleh : TICMI

Kupas Tuntas Perubahan Peraturan BEI Nomor I-A (2026): Aturan Free Float & Syarat Listing Terbaru

Kupas Tuntas Perubahan Peraturan BEI Nomor I-A (2026): Aturan Free Float & Syarat Listing Terbaru

Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali melakukan penyesuaian regulasi guna menciptakan pasar modal yang lebih teratur, wajar, dan efisien. Pada tanggal 31 Maret 2026, BEI resmi memberlakukan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00045/BEI/03-2026.

Keputusan ini membawa perubahan signifikan pada Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Bagi Anda yang berkecimpung di industri pasar modal, baik sebagai emiten, investor, maupun profesional yang sedang mempersiapkan diri untuk ujian sertifikasi Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) 2026, memahami regulasi terbaru ini adalah sebuah keharusan.

Poin Krusial Perubahan Peraturan BEI Nomor I-A

1. Aturan Masa Transisi Free Float Saham yang Lebih Ketat

Salah satu fokus utama dari peraturan terbaru ini adalah pemenuhan syarat jumlah Saham Free Float atau saham beredar di publik. BEI memberikan masa transisi spesifik berdasarkan Nilai Kapitalisasi Saham per tanggal 31 Maret 2026.

  • Kapitalisasi di atas Rp5 Triliun dengan Free Float < 12,5%: wajib memenuhi free float minimal 12,5% pada 31 Maret 2027, dan meningkat menjadi minimal 15% pada 31 Maret 2028.
  • Kapitalisasi di atas Rp5 Triliun dengan Free Float 12,5% - <15%: wajib menggenapkan free float menjadi minimal 15% paling lambat pada 31 Maret 2027.
  • Kapitalisasi < Rp5 Triliun: diberikan kelonggaran waktu lebih panjang, namun wajib mencapai free float minimal 15% pada 31 Maret 2029.

2. Syarat Pencatatan Awal yang Diperbarui

Bagi Calon Perusahaan Tercatat, regulasi ini merinci syarat untuk masuk ke Papan Utama maupun Papan Pengembangan.

  • Papan Utama: calon emiten harus beroperasi secara komersial di usaha utama yang sama paling singkat selama 36 bulan berturut-turut. Secara finansial, perusahaan harus memenuhi salah satu syarat, seperti memiliki Aset Berwujud Bersih minimal Rp250 miliar disertai laba sebelum pajak.
  • Papan Pengembangan: syarat operasional lebih ringan, yakni minimal 12 bulan berturut-turut. Syarat finansial juga lebih terjangkau, misalnya memiliki NTA paling sedikit Rp50 miliar.

3. Kewajiban Kompetensi Penyusun Laporan Keuangan

Untuk meningkatkan kualitas transparansi keuangan emiten, BEI menetapkan aturan baru yang mulai berlaku pada 31 Maret 2027.

  • Perusahaan Tercatat wajib memiliki minimal 1 orang penyusun laporan keuangan, baik Direksi maupun karyawan, yang memiliki sertifikat kompetensi akuntansi yang diakui.
  • Atau, menunjuk akuntan berpraktik atau akuntan publik sebagai penyusun laporan keuangan jika tidak memiliki SDM internal bersertifikat.

4. Pendidikan Berkelanjutan bagi Petinggi Perusahaan

Tata Kelola Perusahaan atau GCG menjadi sorotan. Regulasi ini mewajibkan jajaran Direksi, Dewan Komisaris, dan Komite Audit untuk mengikuti dan menyelesaikan program pendidikan berkelanjutan yang berfokus pada pasar modal dan tata kelola perusahaan.

5. Dinamika Perpindahan Papan Pencatatan

BEI memiliki wewenang penuh untuk memindahkan saham dari Papan Pengembangan ke Papan Utama, atau sebaliknya, berdasarkan penilaian pemenuhan persyaratan. Evaluasi perpindahan papan pencatatan dilakukan secara berkala setiap bulan Mei dan November dengan mengacu pada Laporan Keuangan Auditan terakhir.

Pentingnya Menguasai Regulasi Ini untuk Profesional Pasar Modal & Kandidat WPPE

Memahami pembaruan Peraturan Nomor I-A bukan hanya sekadar kepatuhan administrasi bagi emiten, melainkan juga fondasi analitis bagi para profesional pasar modal.

Bagi Anda yang sedang mengikuti Persiapan Ujian Sertifikasi WPPE 2026 berstandar SKKNI dari TICMI, materi mengenai regulasi pencatatan, syarat free float, hingga mekanisme perpindahan papan pencatatan adalah kompetensi wajib.

Pemahaman mendalam akan membantu Anda menganalisis kelayakan emiten, likuiditas saham di pasar sekunder, serta memitigasi risiko delisting atau sanksi bursa yang dapat merugikan portofolio klien Anda.